TheIndonesiaTimes - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 13 kilogram sabu. Dua nelayan asal Tanjungbalai ditangkap saat mengangkut narkoba tersebut menuju Palembang.
Kedua tersangka berinisial TE (41) dan AY (39) diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara pada 25 Agustus 2025.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua kurir ini direkrut oleh dua DPO berinisial IC dan RUD, yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. RUD disebut mengatur alur peredaran narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
“Para nelayan ini dijanjikan upah Rp 104 juta, dengan pembayaran awal Rp 10 juta untuk biaya operasional,” ujar Calvijn.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku di wilayah Labuhan Batu.
“Ini hasil join operation antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu. Kami akan terus memperketat pengawasan jalur darat, laut, maupun udara untuk mencegah penyelundupan narkoba,” pungkasnya.
Jurnalis: Binsar Simatupang