The Indonesia Times - Komitmen pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan pesantren menguat setelah forum Temu Nasional Pondok Pesantren Gerakan Anti Kekerasan Seksual menghasilkan kesepakatan penting lintas sektor untuk mempercepat penanganan kasus dan melindungi korban.

Ketua panitia, Nihayatul Wafiroh, menegaskan era menutup-nutupi kasus kekerasan seksual di pesantren harus segera diakhiri. Menurutnya, seluruh peserta forum sepakat bahwa pelaku tidak boleh lagi dilindungi dengan alasan menjaga nama baik lembaga.

“Kasus kekerasan seksual harus dibawa ke ranah hukum dan tidak bisa lagi diselesaikan secara internal,” ujar Ninik dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Forum tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna memperkuat koordinasi penanganan kasus hingga ke tingkat daerah.

Nihayatul menyoroti masih adanya laporan masyarakat yang lambat ditindaklanjuti. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai krusial agar proses hukum berjalan lebih cepat dan memberikan keadilan bagi korban.

Selain penegakan hukum, forum juga mendorong pesantren untuk melakukan pembenahan internal, membangun relasi yang sehat antara pengasuh dan santri, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan keagamaan, sekaligus mempertegas bahwa perlindungan korban harus menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual.