TheIndonesiaTimes - Di tengah aktivitas nelayan tradisional di Belawan, Sumatera Utara, keresahan kian meluas akibat maraknya penggunaan alat tangkap terlarang. Meski telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, sejumlah kapal diduga masih beroperasi menggunakan peralatan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Abdul Rahman, mengungkapkan kepada wartawan, Kamis (25/9/2025), bahwa kondisi ini bukan hanya mengancam kelestarian laut, tetapi juga menimbulkan gesekan sosial.
Baca juga: Kapal Nelayan Terbakar di Belawan, Seluruh ABK Berhasil Dievakuasi
“Alat tangkap ilegal ini jelas melanggar hukum. Dampaknya bukan saja kerusakan ekosistem, tapi juga memicu konflik antar nelayan. Nelayan tradisional merasa dirugikan,” ujarnya.
Investigasi di lapangan menemukan, aktivitas kapal dengan alat tangkap dilarang masih terlihat di sejumlah titik perairan Sumatera Utara. Para nelayan tradisional mengaku kian terjepit, kalah bersaing, sementara hasil tangkapan mereka semakin menurun.
Abdul Rahman menambahkan, selain penertiban alat tangkap ilegal, nelayan juga membutuhkan perhatian pemerintah dalam bentuk BBM subsidi tepat sasaran, bantuan alat tangkap ramah lingkungan, dan kepastian harga jual hasil tangkapan.
Baca juga: Satreskrim Polres Belawan Ringkus Pelaku Curas, Bacok Korban Demi Rp900 Ribu
“Jika kondisi ini dibiarkan, konflik antar nelayan tinggal menunggu waktu. Kami harap aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegasnya.
DPC HNSI Medan menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah dan aparat untuk menekan praktik ilegal di laut. Mereka juga menyerukan solidaritas antar nelayan agar menjaga kelestarian laut sekaligus mencegah potensi benturan horizontal.
Baca juga: Hari Anak Nasional 2026, Khitan Massal Gratis Sasar Anak Rentan di Sumut
Jurnalis: Binsar Simatupang
Editor : Rico