TheIndonesiaTimes - Sebanyak 21 warga Belawan resmi terbebas dari jeratan hukum setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghentikan penuntutan terhadap mereka melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil usai pihak korban, PT Abdi Rakyat Bakti (ARB), sepakat memaafkan para pelaku demi pemulihan hubungan sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa proses RJ dilakukan melalui tahapan panjang, mulai dari pra mediasi hingga mediasi tanpa syarat. Seluruh proses dijalankan secara transparan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Penjemur Ikan di Gabion Belawan Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya
“Pelaksanaan RJ bukan berarti memberikan pengampunan, melainkan pemulihan bagi korban dan masyarakat,” tegas Samiaji dalam acara pelepasan yang digelar di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).
Dari 24 orang yang mengajukan RJ, hanya 21 yang memenuhi syarat. Tiga lainnya ditolak karena berstatus residivis.
Turut hadir Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang menyebut momen ini sebagai kemenangan kemanusiaan. “Kita tidak hanya merayakan kemenangan hukum, tetapi juga kemanusiaan. Ini bukti hukum bisa berjalan beriringan dengan nurani,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Amankan Pengedar Sabu di Jalan Manggaan IV Medan Deli
Rico berpesan agar para pelaku yang dibebaskan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri. “Ini kesempatan kedua. Jangan disia-siakan. Kami akan tetap memantau agar mereka benar-benar berubah,” tegasnya.
Program RJ yang dijalankan Kejari Belawan mendapat apresiasi luas karena dianggap menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis dan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.
“Ini bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi pemulihan kepercayaan dan kemanusiaan,” tutup Samiaji.
Baca juga: Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara Berujung Maut, 16 Orang Meninggal Dunia
Jurnalis: Binsar Simatupang
Editor : Rico