Kripto

Dari Bank ke Kripto Internasional, Begini Modus Pelarian Dana Rp 200 Miliar

Reporter : Rico
Sifat kripto yang lintas negara dan tidak terikat yurisdiksi tunggal membuat proses pelacakan dan pembekuan dana menjadi sangat terbatas.

TheIndonesiaTimes - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kasus fraud berupa transfer ilegal dana nasabah di sejumlah bank dengan total kerugian sekitar Rp 200 miliar bukanlah kejahatan individual. OJK menilai aksi tersebut merupakan tindak kriminal terorganisasi yang dijalankan secara sistematis dan lintas jaringan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan kejahatan penipuan dan serangan siber di sektor keuangan kini semakin kompleks dan sulit ditangani. Modus kejahatan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur dengan pola kerja yang rapi.

Baca juga: Fintech JULO Tekankan Pengelolaan Kredit Bertanggung Jawab Lewat Program Literasi

“Persoalan scam dan serangan siber saat ini memang bukan persoalan yang mudah. OJK menduga ini bukan kejahatan individual, tetapi dilakukan oleh organisasi kriminal,” kata Dian usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Menurut OJK, pola kejahatan perbankan mengalami eskalasi signifikan, terutama dalam mekanisme pelarian dana hasil kejahatan. Dana yang dicuri tidak lagi berhenti di sistem perbankan domestik yang masih memungkinkan pemblokiran cepat, tetapi langsung dialihkan ke aset kripto di pasar internasional.

Dian mengungkapkan, begitu dana dikonversi ke kripto global, otoritas keuangan menghadapi kesulitan besar dalam menelusuri aliran transaksi. Sifat kripto yang lintas negara dan tidak terikat yurisdiksi tunggal membuat proses pelacakan dan pembekuan dana menjadi sangat terbatas.

Baca juga: Pintu Hadirkan Auto DCA Multi Aset, Investasi Kripto Bisa Terjadwal Otomatis

“Begitu dana masuk ke kripto internasional, kita seperti kehilangan jejak. Inilah yang menjadi kekhawatiran utama kami,” ujarnya.

Kondisi tersebut menuntut penanganan lintas lembaga dan lintas negara. OJK menegaskan tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi kejahatan siber perbankan yang semakin canggih. Koordinasi intensif telah dilakukan bersama Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat respons pengawasan dan pencegahan.

Baca juga: OJK Sanksi PT Repower Asia Indonesia dan PIPA, Denda Miliaran Terkait IPO

Selain itu, OJK dan BI juga aktif mendorong keterlibatan lembaga internasional dengan membawa isu kejahatan siber dan penyalahgunaan kripto ke forum global. OJK menilai kejahatan ini bukan hanya masalah Indonesia, melainkan tantangan global yang dihadapi banyak negara.

“Karena banyak negara mengalami persoalan serupa, penanganannya harus dilakukan bersama, baik melalui pengawasan, pertukaran informasi, maupun penegakan hukum lintas negara,” tegas Dian.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru