Kripto

AS Sanksi Bursa Kripto Inggris, Dana USD 389 Juta Diduga Mengalir ke IRGC

Reporter : Rico
OFAC juga menjatuhkan sanksi kepada tujuh warga Iran, termasuk Menteri Dalam Negeri Eskandar Momeni Kalagari, yang dituduh terlibat dalam penindasan brutal terhadap demonstran damai.

The Indonesia Times -Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada dua bursa kripto berbasis di Inggris, Zedcex dan Zedxion, karena diduga membantu Iran menghindari sanksi ekonomi internasional. Sanksi tersebut diumumkan oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC) di bawah Departemen Keuangan AS.

OFAC menyebut kedua platform kripto itu memfasilitasi lebih dari USD 389 juta transaksi yang terkait dengan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC), organisasi yang masuk daftar teroris AS.

Baca juga: CENTCOM: Manuver Berbahaya Iran di Selat Hormuz Tak Akan Ditoleransi

Langkah ini menjadi preseden baru karena untuk pertama kalinya OFAC secara langsung menargetkan bursa aset digital.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent melontarkan kritik keras terhadap rezim Teheran.
“Alih-alih membangun kesejahteraan rakyatnya, rezim Iran justru menghamburkan pendapatan minyak untuk senjata nuklir, rudal, dan kelompok proksi teroris,” tegas Bessent.

Baca juga: Opsi Serangan Militer AS ke Iran Menguat Usai Diplomasi Nuklir Gagal

Kedua bursa kripto tersebut dikaitkan dengan Babak Zanjani, pengusaha kontroversial Iran yang sebelumnya divonis mati atas kasus penggelapan dana minyak negara sebelum dibebaskan pada 2024. OFAC menilai Zanjani berperan menghubungkan platform kripto dengan dompet digital yang berafiliasi dengan IRGC.

Selain entitas bisnis, OFAC juga menjatuhkan sanksi kepada tujuh warga Iran, termasuk Menteri Dalam Negeri Eskandar Momeni Kalagari, yang dituduh terlibat dalam penindasan brutal terhadap demonstran damai.

Baca juga: Puluhan Migran Iran Terancam Dipulangkan, Nyawa Dipertaruhkan

Seluruh aset pihak yang masuk daftar sanksi di yurisdiksi AS diblokir, dan warga serta perusahaan AS dilarang bertransaksi dengan mereka.

Pemerintah AS menegaskan, penggunaan kripto sebagai alat penghindaran sanksi akan ditindak tegas, baik secara perdata maupun pidana.
Langkah ini menegaskan peringatan Washington bahwa sistem keuangan digital global tidak boleh menjadi tameng bagi aktivitas ilegal rezim yang dikenai sanksi.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru