Nadiem Makariem

Audit BPKP Ungkap Skandal Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Reporter : Rico
Jaksa juga mengungkap dugaan keuntungan pribadi hingga Rp809,5 miliar yang berkaitan dengan investasi pihak tertentu ke perusahaan terafiliasi. Foto ist

The Indonesia Times - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta menyoroti lemahnya perencanaan program digitalisasi pendidikan yang berujung pada kerugian negara triliunan rupiah.

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, mengungkap total kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian pengadaan laptop sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) sebesar 44 juta dolar AS atau setara Rp621,3 miliar.

Baca juga: Sidang Chromebook: Notaris Beberkan Transaksi Rp 809 Miliar AKAB ke Gojek

Dalam kesaksiannya, Dedy menegaskan lonjakan kerugian terjadi seiring membesarnya nilai proyek tiap tahun, dari Rp127,9 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp544,5 miliar pada 2021, hingga melonjak ke Rp895,3 miliar pada 2022. Ia juga menyebut harga satuan Chromebook yang dihitung telah mencakup layanan CDM.

Namun, jaksa menilai komponen CDM justru menjadi beban anggaran karena dianggap tidak mendesak dan tidak berbasis kebutuhan riil. Kritik utama dalam persidangan mengarah pada absennya kajian komprehensif sebelum proyek dijalankan.

Sorotan tajam juga muncul terkait ketidaksesuaian penggunaan Chromebook di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Keterbatasan akses internet dinilai membuat perangkat tersebut tidak efektif menunjang pembelajaran, sehingga memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini tidak berbasis kondisi lapangan.

Baca juga: Selain Kasus Chromebook Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Diungkap Kuasa Hukum Trisakti

Dalam dakwaan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi teknis ke ekosistem tertentu. Hal ini diduga menciptakan dominasi satu pihak dalam pengadaan.

Jaksa juga mengungkap dugaan keuntungan pribadi hingga Rp809,5 miliar yang berkaitan dengan investasi pihak tertentu ke perusahaan terafiliasi. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain disebut berperan dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang dinilai menyimpang dari prosedur.

Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka, Kejagung: Terkait Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun

Kasus ini memperlihatkan potensi kegagalan tata kelola dalam proyek strategis nasional. Minimnya kajian kebutuhan, dugaan pengkondisian spesifikasi, hingga ketidaksesuaian implementasi di lapangan menjadi indikator lemahnya akuntabilitas kebijakan publik.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lain untuk menelusuri rantai keputusan dan memastikan pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru