The Indonesia Times - Praktik ekspor ilegal sepeda motor skala besar terungkap di Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan motor hasil tindak pidana yang dikelola PT Indo Bike 26 di kawasan Kebayoran Lama.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut perusahaan telah meraup keuntungan hingga Rp26 miliar sejak 2022 dari aktivitas ekspor ilegal sekitar 99 ribu unit sepeda motor. “Keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp26 miliar sejak awal beroperasi,” ujar AKBP Noor Maghantara, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: KPK dan Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Catut Nama KPK, Sita USD17.400
Polisi menetapkan Direktur PT Indo Bike 26 berinisial WS sebagai tersangka. Dari lokasi, penyidik menyita 1.499 unit motor yang diduga siap dikirim ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Baca juga: Kasus Penggelapan Janda 70 Tahun Menggantung, Polda Metro Gelar Perkara Khusus
Hasil penyelidikan sementara mengungkap ribuan kendaraan tersebut diduga berasal dari praktik pengalihan jaminan fidusia. Aparat kini mendalami kemungkinan penyalahgunaan data identitas dalam proses pembiayaan kendaraan, termasuk dugaan akses ilegal terhadap data pribadi.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang memeriksa pihak dealer dan perusahaan pembiayaan yang terkait dengan kendaraan yang ditemukan di gudang tersebut. Rantai distribusi motor dari awal pengadaan hingga ekspor ilegal kini tengah ditelusuri.
Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp177 miliar dari sektor pajak yang seharusnya diperoleh jika transaksi dilakukan secara sah.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ekspor ilegal tersebut.
Editor : Rico