The Indonesia Times - Dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (CPO) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung resmi meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menerima data tambahan dari pemerintah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pihaknya tengah mendalami praktik transfer pricing yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan besar.
Baca juga: Purbaya Sebut Wilmar hingga Musim Mas Terkait Dugaan Transfer Pricing CPO
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu sekarang sedang kami lakukan penyidikan,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).
Data tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk indikasi 10 perusahaan yang diduga memanipulasi harga ekspor ke pasar Amerika Serikat.
Baca juga: Aturan Baru BPJS 2026: Denda Dihapus, Iuran Berpotensi Naik
Kejagung menyebut laporan itu memperkuat temuan awal penyidik yang telah lebih dulu mengantongi sejumlah bukti. Selisih harga yang dilaporkan pun cukup signifikan, bahkan mencapai lebih dari 50 hingga 200 persen antara nilai ekspor di dalam negeri dan harga jual di luar negeri.
Praktik tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian negara karena nilai devisa yang tercatat lebih rendah dari seharusnya. Modus yang digunakan antara lain dengan menurunkan nilai ekspor di dokumen dalam negeri.
Baca juga: Menkeu Tegaskan Fiskal RI Aman, Investor Global Siap Masuk
Selain sektor sawit, pemerintah juga mengindikasikan praktik serupa berpotensi terjadi di komoditas lain seperti batu bara. Penelusuran lebih lanjut kini difokuskan pada pola pengapalan dan transaksi tiap perusahaan.
Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan dengan mengedepankan pengumpulan bukti yang komprehensif sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Editor : Rico