The Indonesia Times - Penertiban lapangan padel tanpa izin di DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Meski Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menginstruksikan pembongkaran bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), implementasi di lapangan dinilai belum maksimal.
Salah satu temuan terjadi di Urban Forest Cipete Padel House, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan warga melalui aplikasi JAKI dengan nomor pengaduan JK2605110546, aktivitas di lokasi tersebut masih berlangsung meski telah diterbitkan Surat Perintah Pembongkaran (SPP).
Baca juga: Bank Jakarta Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Ini Strateginya
Dalam laporan tersebut, warga menyebut proyek tetap berjalan tanpa papan izin PBG. “Proyek ini sudah dapat surat SPP tapi sampai sekarang masih berlanjut kegiatannya dan belum terlihat ada papan izin PBG. Tolong ditindak tegas sesuai ketentuan,” tulis pelapor, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan data penanganan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) telah menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran dengan nomor: SPP:3597/e/SPP/JS/CLD/V/2026/AT.13.01 tertanggal 5 Mei 2026.
Saat dikonfirmasi, Renaldi selaku staf Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilandak membenarkan hal tersebut.
“Benar, itu sudah keluar Surat Perintah Pembongkaran. Namun saat ini pengelola masih dalam proses pengurusan izin,” ujar Renaldi saat ditemui di Kantor Kecamatan Cilandak.
Renaldi menjelaskan bahwa lokasi tersebut sebenarnya telah memiliki izin kawasan, namun belum melengkapi izin spesifik untuk fasilitas lapangan padel.
“Lapangan itu sudah ada izin kawasannya, hanya perizinan lapangan padelnya yang belum lengkap,” jelasnya.
Baca juga: Kartu Debit Visa Jadi Langkah Baru Bank Jakarta Menuju Sistem Global
Terkait belum dilaksanakannya pembongkaran maupun penyegelan, ia menyebut saat ini masih dalam tahap penghentian aktivitas sementara hingga pengelola menyelesaikan kewajiban administrasi, termasuk pembayaran retribusi.
“Kalau nanti tetap digunakan tanpa menyelesaikan proses perizinan, kami akan lakukan penyegelan sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa seluruh bangunan yang tidak memiliki PBG harus ditindak tegas.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah Masuk ke Panwascam Jagakarsa
Namun, data Dinas Citata DKI Jakarta per awal Maret 2026 menunjukkan masih banyak lapangan padel yang belum berizin. Dari total 397 lokasi, baru 212 yang telah memiliki PBG, sementara 185 lainnya belum mengantongi izin resmi.
Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 206 lokasi, dengan 107 di antaranya belum memiliki izin.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan di lapangan, di tengah maraknya pembangunan fasilitas olahraga baru di ibu kota.
Editor : Rico