Pendidikan Daerah Tersandera Aturan Tumpang Tindih, DPD RI Siapkan Rekomendasi

Reporter : Rico
Alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBD belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan mutu.

The Indonesia Times - Persoalan pendidikan di daerah tak lagi sekadar soal kualitas pembelajaran, tetapi juga menyangkut kerumitan regulasi dan tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI menemukan bahwa disharmonisasi aturan menjadi salah satu akar masalah yang menghambat efektivitas layanan pendidikan di berbagai wilayah.

Dalam rapat pleno terbaru, Wakil Ketua I BULD, Marthin Billa, menegaskan bahwa perubahan kebijakan yang cepat di tingkat pusat seringkali tidak diikuti kesiapan regulasi di daerah.

Baca juga: Seminar di Padang Ingatkan Bahaya Aktivitas Digital bagi Generasi Muda

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian dalam implementasi kebijakan pendidikan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Selain persoalan regulasi, ketimpangan distribusi guru masih menjadi masalah klasik yang belum terpecahkan.

Baca juga: Aktris Senior Yatti Surachman Hadapi Kendala Biaya Kuliah Anak

Tenaga pendidik cenderung menumpuk di wilayah perkotaan, sementara daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan justru kekurangan guru. Tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dinilai belum optimal, mulai dari formasi yang tidak sesuai kebutuhan hingga ketidakjelasan jenjang karier.

Di sisi lain, alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBD belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan mutu. Sebagian besar dana masih terserap untuk belanja pegawai dan kebutuhan rutin, sehingga ruang untuk pengembangan kualitas pembelajaran dan infrastruktur pendidikan menjadi terbatas.

Baca juga: Lonjakan Mahasiswa Indonesia ke Singapura Soroti Daya Saing Kampus Nasional

BULD juga mencatat sejumlah tantangan lain seperti kesenjangan akses pendidikan, beban administratif guru yang tinggi, hingga belum optimalnya pendidikan inklusif dan digitalisasi. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait dalam sistem tata kelola yang kompleks.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melalui BULD akan menyusun rekomendasi kebijakan untuk mendorong harmonisasi regulasi serta memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, guna menciptakan sistem pendidikan yang lebih merata, efektif, dan berkelanjutan.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru