The Indonesia Times - Polemik dugaan keterlibatan Raffi Ahmad dalam kasus korupsi Bea dan Cukai berbalik arah. Alih-alih meredam isu, kubu Raffi justru mengambil langkah agresif dengan menyiapkan proses hukum terhadap akun media sosial yang dinilai menyebarkan fitnah.
Pengacara Hotman Paris menegaskan pihaknya tengah menginventarisasi akun-akun yang dianggap melampaui batas pemberitaan dan menjadikan isu tersebut sebagai serangan personal.
Baca juga: Kasus Suap Impor Rp61 Miliar, Nama Raffi Ahmad Muncul di Persidangan
“Kalau hanya menyampaikan fakta persidangan itu sah, tapi kalau dipelintir jadi tuduhan, itu pencemaran nama baik,” ujar Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Langkah ini menandai pergeseran strategi dari defensif ke ofensif. Tim hukum menilai narasi yang berkembang di media sosial tidak lagi berada dalam koridor informasi, melainkan sudah masuk kategori fitnah yang merugikan reputasi Raffi, terlebih dengan posisinya sebagai pejabat publik.
Baca juga: Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Dakwaan, Desakan ke KPK Menguat: Nonaktifkan dan Periksa
Raffi Ahmad sendiri membantah tegas tudingan tersebut. Ia mengaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak yang disebut dalam perkara, termasuk tidak pernah berkomunikasi maupun menerima barang terkait kasus tersebut. “Kenal juga tidak, handphone-nya pun tidak pernah dikirim,” tegasnya.
Ia juga mengungkap telah berkonsultasi dengan sejumlah pejabat negara sebelum memutuskan mengambil langkah hukum. Keputusan ini disebut sebagai upaya menjaga integritas jabatan serta kepercayaan publik terhadap dirinya.
Baca juga: Helikopter Bawa Wisatawan Jatuh di Bali, Raffi Ahmad Pernah Ikut Promosi
Kasus ini kini bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga pertarungan narasi di ruang digital. Jika proses hukum benar ditempuh, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penindakan penyebaran fitnah di media sosial, khususnya yang menyeret nama pejabat publik tanpa bukti kuat
Editor : Rico