Bahaya Stigma "Antek Asing", Pesan Aiko untuk Presiden di Blitar

theindonesiatimes.com
Gian Riko Pujiantoro, S.H. (Aiko), Founder Aksarani Indonesia Project, saat menyampaikan pandangannya dalam seminar nasional di Istana Gebang, Kota Blitar, Minggu (14/6/2026). Foto/Bintang Putra

The Indonesia Times - Founder Aksarani Indonesia Project, Gian Riko Pujiantoro, S.H., mengingatkan Presiden agar berhati-hati menggunakan istilah "antek asing" dalam pernyataan publik. 

Menurut pria yang akrab disapa Aiko itu, pelabelan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memicu kegaduhan, memperlebar polarisasi, serta menimbulkan stigma di tengah masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Aiko saat menjadi narasumber dalam seminar nasional yang berlangsung di Istana Gebang, Jalan Sultan Agung Nomor 59, Sananwetan, Kota Blitar, Minggu (14/6/2026).

Di hadapan peserta seminar, Aiko menilai seorang kepala negara memiliki tanggung jawab besar menjaga suasana kebangsaan tetap kondusif. Karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik perlu mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul.

Menurutnya, pemerintah tetap berhak menyampaikan kritik terhadap pihak tertentu. Namun kritik harus didasarkan pada data yang valid, argumentasi yang kuat, dan tidak berujung pada pelabelan yang dapat merugikan hak warga negara.

"Kalau memang ada pihak yang terbukti merugikan negara atau bekerja untuk asing secara melawan hukum, buktikan melalui proses hukum. Jangan menggiring opini publik dengan istilah yang tafsirannya bisa ke mana-mana. Negara hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan stigma," ujar Aiko usai seminar.

Ia menilai perbedaan pandangan merupakan bagian wajar dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, respons pemerintah terhadap kritik publik seharusnya mengedepankan dialog, klarifikasi, atau mekanisme hukum, bukan label yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif.

Aiko juga mengingatkan bahwa istilah "antek asing" memiliki muatan politik yang sensitif. Dalam praktiknya, frasa tersebut dapat disalahartikan sebagai upaya mendiskreditkan kelompok yang berbeda pandangan dengan pemerintah.

Kondisi tersebut dinilai semakin berisiko di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi di media sosial. Penggunaan diksi yang provokatif berpotensi memperuncing konflik opini dan memperlemah kohesi sosial.

Sebagai gambaran, Aiko mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2025 berada pada angka 78,19. Sementara itu, Indeks Kemerdekaan Pers nasional tahun 2024 yang dirilis Dewan Pers tercatat sebesar 69,36.

"Data demokrasi dan kemerdekaan pers menunjukkan ruang publik kita masih perlu dijaga bersama. Karena itu, pejabat negara semestinya memberi teladan komunikasi yang menenangkan dan memperkuat persatuan," katanya.

Dari forum yang digelar di kawasan bersejarah Kota Blitar tersebut, Aiko juga mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, relawan politik, oposisi, hingga masyarakat sipil, untuk menahan diri dalam menyikapi perbedaan pandangan.

Menurutnya, rasa cinta terhadap Indonesia tidak dimiliki oleh satu kelompok tertentu saja. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Apabila pemerintah menemukan indikasi campur tangan pihak asing yang membahayakan kepentingan nasional, Aiko menyarankan agar informasi tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat disertai data, konteks persoalan, serta langkah penanganan yang sedang dilakukan.

"Tugas pemimpin adalah mendinginkan keadaan, bukan membuat suasana semakin panas. Dalam situasi apa pun, bahasa seorang pemimpin harus menjadi jembatan yang menyatukan, bukan sumber perpecahan," tutupnya.

Penulis: Bintang Putra

Editor : Doni Nugroho

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru