The Indonesia Times - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai desain desentralisasi politik di Indonesia perlu segera direformulasi menyusul masih munculnya ketimpangan tata kelola di sejumlah daerah. Isu ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kompleks Parlemen, Rabu (17/6/2026).
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan bahwa desentralisasi tidak cukup hanya memberi kewenangan kepada daerah, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, keberagaman karakteristik daerah belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan yang ada saat ini. “Desentralisasi harus berdampak langsung pada pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Jika tidak, maka tujuan utamanya belum tercapai,” ujar Sultan.
Ia menambahkan, pendekatan desentralisasi asimetris yang selama ini diterapkan di beberapa daerah khusus dan istimewa masih bersifat parsial. Ke depan, diperlukan desain yang lebih sistematis agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan baru antarwilayah.
Sementara itu, Peneliti BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menyoroti adanya persoalan struktural dalam pelaksanaan otonomi daerah, terutama terkait ketidakseimbangan antara kewenangan politik dan kapasitas administrasi daerah.
Kondisi ini memicu fenomena fractured autonomy, di mana otonomi tetap berjalan secara formal namun melemah dalam praktik. “Dampaknya bisa serius, mulai dari turunnya kualitas pelayanan publik hingga terganggunya proses politik di daerah,” jelasnya.
Menurut Mardyanto, tanpa pembenahan menyeluruh, desentralisasi justru berisiko menciptakan fragmentasi tata kelola pemerintahan. Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan daerah, perbaikan sistem politik lokal, serta penataan ulang hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
DPD RI pun menilai reformulasi desentralisasi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas kepemimpinan daerah serta koordinasi lintas pemerintahan. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat otonomi daerah. “Ukuran keberhasilan desentralisasi adalah ketika masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang merata, serta keadilan yang nyata,” tutup Sultan.