The Indonesia Times - Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Sultan Baktiar Najamudin, menyoroti kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan di Taman Nasional Komodo yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi menekan sektor pariwisata di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Sultan, langkah pembatasan memang penting untuk menjaga kelestarian habitat komodo sebagai destinasi wisata premium. Namun, penerapan kuota kunjungan dinilai kurang tepat di saat pemerintah sedang mendorong pariwisata sebagai salah satu penggerak ekonomi.

“Keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi harus dijaga. Momentum peningkatan wisatawan asing seharusnya dimanfaatkan dengan inovasi pengelolaan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia mengusulkan alternatif pengaturan seperti penambahan destinasi wisata pendukung di sekitar kawasan serta pengaturan sirkulasi kunjungan wisatawan agar tidak menumpuk di satu titik. Selain itu, penerapan aturan tegas bagi wisatawan yang tidak tertib juga dinilai dapat mengurangi risiko over tourism tanpa harus membatasi jumlah kunjungan secara ketat.

Diketahui, kebijakan pembatasan kunjungan di Taman Nasional Komodo menetapkan kuota maksimal 1.000 wisatawan per hari. Aturan ini memicu beragam respons, terutama dari pelaku usaha pariwisata lokal yang khawatir terhadap dampaknya terhadap pendapatan dan keberlangsungan usaha.