The Indonesia Times - Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat tak hanya menyoroti pelaku usaha, tetapi juga membuka kembali celah dalam sistem perizinan tambang.

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih fokus membuktikan tindak pidana utama sebelum mengembangkan ke pihak lain yang diduga terlibat. Namun, ia menegaskan bahwa kunci pengungkapan kasus justru ada pada pihak pemberi izin.

“Yang harus dikejar itu pemberi izin. Siapa pejabatnya, dari pusat atau daerah, itu yang menentukan,” ujar Saut, Minggu (31/5/2026).

Ia mengungkapkan praktik perbedaan antara lokasi tambang di lapangan dan wilayah izin bukan hal baru di sektor pertambangan. Kondisi ini, menurutnya, sering menjadi pintu masuk praktik tambang ilegal yang dilegalkan melalui dokumen administratif.

Saut juga menyoroti periode transisi kewenangan perizinan sekitar 2016, saat pengelolaan tambang bergeser dari pemerintah daerah ke pusat. Hal ini dinilai penting untuk ditelusuri guna memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan izin.

Sementara itu, Komisi Kejaksaan memastikan akan terus mengawasi proses hukum yang berjalan. Komisioner Komjak Nurokhman menyatakan pihaknya optimistis Kejagung mampu mengusut perkara ini secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik manipulasi izin dan lemahnya pengawasan, yang membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dengan kedok legalitas.