Oggy Kosasih Sampaikan Pleidoi, Penjualan Aluminium Alloy untuk Selamatkan Aset Inalum

Reporter : Rico
Mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Oggy Achmad Kosasih. Foto ist

The Indonesia Times - Mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Oggy Achmad Kosasih, membantah tuduhan korupsi dalam perkara penjualan Aluminium Alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).

Dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/9/2026), Oggy menegaskan transaksi tersebut merupakan keputusan bisnis untuk menyelesaikan persoalan deadstock Aluminium Alloy yang berpotensi membebani perusahaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Oggy Nilai Tuntutan 8 Tahun dalam Kasus Inalum Abaikan Fakta Persidangan

Menurut Oggy, keputusan penjualan diambil berdasarkan kondisi dan informasi yang tersedia saat itu, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan negara.

Ia juga menolak anggapan bahwa munculnya tunggakan pembayaran PT PASU kemudian menjadi bukti adanya kecurangan.

"Selama proses persidangan, telah terbukti jelas bahwa tunggakan PT PASU merupakan persoalan bisnis atau utang-piutang, bukan karena adanya fraud," kata Oggy.

Oggy menyebut keterangan sejumlah saksi internal audit Inalum turut menguatkan bahwa tidak ditemukan fraud dalam transaksi tersebut. Ia juga merujuk pada pemeriksaan BPK yang menurutnya tidak dilanjutkan menjadi audit investigatif karena tidak ditemukan indikasi fraud.

Baca juga: Kejati Sumut Geledah PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan 2019

Penasihat hukum Oggy, Ahmad Firdaus Syahrul, menilai dakwaan terhadap kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Tidak terbukti unsur tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum. Juga tidak terbukti unsur kerugian keuangan negara maupun unsur turut serta melakukan tindak pidana," ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Tim hukum meminta majelis hakim membebaskan Oggy dari dakwaan primer maupun subsidair, sekaligus memulihkan nama baik dan harkat martabatnya.

Oggy juga meminta hakim menilai perkara berdasarkan proses dan niat saat keputusan dibuat, bukan hanya akibat transaksi yang muncul kemudian.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Oggy Kosasih dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru