KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar, Ada Saham Rp30,98 Miliar dan Kripto

Reporter : Rico
KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar, terdiri atas uang tunai rupiah dan mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto. Foto dok Seskab

theindonesiatimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana darurat bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp148 miliar mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham demi kepentingan pribadi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dugaan penyimpangan terjadi dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) BNPB selama 2024-2026. Sejumlah penyedia diduga memiliki keterkaitan dengan Bima dan memperoleh proyek melalui mekanisme penunjukan langsung.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Diduga Berada di Malaysia

"​​Dalam proses penggunaan dana siap pakai BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS (Bima Setyawan) dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata Taufik, Jumat (16/10/2026).

KPK mencatat nilai pengadaan tersebut mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Totalnya mencapai Rp148 miliar.

Penyidik juga menduga sebagian dana digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) dan PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

KPK mengungkapkan, kepemilikan saham PT AVE mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen. Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

Dugaan penyimpangan ini menjadi sorotan karena dana siap pakai BNPB diperuntukkan bagi penanganan kondisi darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Baca juga: Kasus Suap HGB Summarecon: KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules

KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam penunjukan sejumlah penyedia barang dan jasa. Penyidik juga menemukan indikasi suap yang diduga menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setyawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.

Kasus tersebut terbagi dalam dua klaster, yaitu dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap terkait proyek yang menggunakan dana darurat bencana.

Baca juga: Kebakaran Gambut Palangkaraya Berulang, Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional

KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar, terdiri atas uang tunai rupiah dan mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto.

Kelima tersangka telah ditahan KPK sejak 14 Oktober 2026 setelah operasi tangkap tangan terhadap 14 orang di Jakarta dan sekitarnya pada 13 Oktober 2026.

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami aliran dana, dugaan keterlibatan pihak lain, serta penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan bencana.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru