TheIndonesiaTimes - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan gratifikasi. Aduan yang disampaikan melalui saluran aduan masyarakat atau dumas KPK itu disampaikan Boyamin, Rabu, 28 Agustus 2024.
Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Dorong Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai
Dalam aduannya, Boyamin turut melampirkan surat perjanjian kerjasama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.
Baca juga: Fraud Pasar Modal Terungkap, KPK Soroti Peran Oknum Sekuritas
“Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” kata Boyamin dikutip dari Tempo, Rabu, 28 Agustus 2024.
Boyamin mengatakan, perjanjian kerjasama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang. Pemberian pesawat jet pribadi itu diduga ada kaitannya dengan kerjasama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.
Baca juga: KPK dan Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Catut Nama KPK, Sita USD17.400
“Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” ujar Boyamin.
Editor : cah