TheIndonesiaTimes.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan.

Seorang jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, menjadi korban pemukulan polisi meski sudah menggunakan atribut pers lengkap. Akibatnya, kameranya rusak dan tangannya terluka.

Ketua AJI Jakarta, Iryan Hasyim, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kekerasan ini bukan hanya serangan pada individu, tapi serangan langsung terhadap kebebasan pers,” katanya, Senin (25/8/2025).

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan bahwa Kapolri harus segera mengusut kasus ini secara transparan. “Impunitas tidak boleh lagi menjadi budaya di tubuh kepolisian,” ujarnya.

AJI dan LBH Pers mendesak publik serta organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.