TheIndonesiaTimes - Di tengah aktivitas nelayan tradisional di Belawan, Sumatera Utara, keresahan kian meluas akibat maraknya penggunaan alat tangkap terlarang. Meski telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, sejumlah kapal diduga masih beroperasi menggunakan peralatan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Abdul Rahman, mengungkapkan kepada wartawan, Kamis (25/9/2025), bahwa kondisi ini bukan hanya mengancam kelestarian laut, tetapi juga menimbulkan gesekan sosial.
“Alat tangkap ilegal ini jelas melanggar hukum. Dampaknya bukan saja kerusakan ekosistem, tapi juga memicu konflik antar nelayan. Nelayan tradisional merasa dirugikan,” ujarnya.
Investigasi di lapangan menemukan, aktivitas kapal dengan alat tangkap dilarang masih terlihat di sejumlah titik perairan Sumatera Utara. Para nelayan tradisional mengaku kian terjepit, kalah bersaing, sementara hasil tangkapan mereka semakin menurun.
Abdul Rahman menambahkan, selain penertiban alat tangkap ilegal, nelayan juga membutuhkan perhatian pemerintah dalam bentuk BBM subsidi tepat sasaran, bantuan alat tangkap ramah lingkungan, dan kepastian harga jual hasil tangkapan.
“Jika kondisi ini dibiarkan, konflik antar nelayan tinggal menunggu waktu. Kami harap aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegasnya.
DPC HNSI Medan menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah dan aparat untuk menekan praktik ilegal di laut. Mereka juga menyerukan solidaritas antar nelayan agar menjaga kelestarian laut sekaligus mencegah potensi benturan horizontal.
Jurnalis: Binsar Simatupang