TheIndonesiaTimes - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo. Penetapan tersebut dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak.
Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua meliputi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.
Usai penetapan status tersebut, Roy Suryo memberikan tanggapan dan menyatakan menghormati proses hukum. Ia meminta publik untuk tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan.
“Saya menghormati penetapan tersebut. Namun masyarakat sebaiknya menunggu proses hukum berjalan karena sejauh ini belum ada perintah penahanan,” ujar Roy di Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Roy menegaskan bahwa penetapan tersangka belum berarti dirinya terbukti bersalah. Menurutnya, seluruh proses masih akan ditentukan lewat putusan pengadilan.
“Status tersangka itu bagian dari tahapan. Saya akan menyikapinya dengan baik,” katanya.
Roy juga menyebut belum menentukan langkah hukum lanjutan dan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih berlanjut, termasuk pendalaman motif serta peran tiap tersangka dalam penyebaran isu ijazah tersebut.