The Indonesia Times - Penyidikan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali memasuki babak penting. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026), menandai pendalaman kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Penggeledahan berlangsung selama hampir enam jam, sejak pukul 10.30 hingga 16.39 WIB, di lantai enam Gedung Blok 4 Kementerian Kehutanan.

Sejumlah penyidik Jampidsus tampak mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, dengan pengawalan aparat berseragam loreng TNI.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses pengamanan barang bukti dilakukan ketat. Barang yang dikemas dalam sejumlah boks dipindahkan ke kendaraan operasional dan dikawal oleh tim penyidik serta petugas pengamanan. Setidaknya lima kendaraan digunakan tim penggeledah untuk meninggalkan area kementerian.

Langkah Kejaksaan Agung ini mempertegas bahwa penyidikan korupsi IUP nikel Konawe Utara belum berhenti, meski kasus tersebut sempat mengendap selama bertahun-tahun. Sebelumnya, perkara ini berada dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan resmi dari tim penyidik terkait penggeledahan tersebut.

“Belum ada informasi yang saya terima dari tim Jampidsus. Nanti kalau sudah ada, akan kami sampaikan,” ujar Anang saat dikonfirmasi. Sikap serupa ditunjukkan pihak Kementerian Kehutanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak humas kementerian menyatakan belum dapat memberikan keterangan karena masih melakukan koordinasi internal.

Kasus korupsi IUP nikel Konawe Utara sendiri memiliki rekam jejak panjang. KPK sebelumnya menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada Oktober 2017. Ia diduga menerbitkan 17 izin usaha pertambangan hanya dalam satu hari.

KPK mengungkapkan, sejumlah IUP tersebut tumpang tindih dengan wilayah izin usaha milik PT Aneka Tambang (Antam). Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Aswad disebut menerima uang sebesar Rp13 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.

Meski demikian, proses hukum terhadap Aswad berjalan tidak mulus. Pada September 2023, KPK sempat berencana melakukan penahanan, namun langkah itu dibatalkan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka.

Kontroversi muncul ketika KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) pada Desember 2024, yang baru diakui secara terbuka setahun kemudian, pada Desember 2025. Penerbitan SP3 tersebut menuai sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar dan lamanya proses hukum berjalan.

Masuknya Kejaksaan Agung melalui Jampidsus kini membuka kembali pertanyaan besar terkait penanganan kasus korupsi sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan. Publik menanti apakah penyidikan lanjutan ini akan mampu menuntaskan perkara yang sempat terhenti, sekaligus menguji komitmen negara dalam menegakkan hukum atas kejahatan yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan lingkungan.