The Indonesia Times - Praktik penjualan obat keras Tramadol di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, kembali menuai sorotan. Sebuah kios kecil di Jalan Sumatera dilaporkan masih bebas beroperasi, meski keluhan warga telah berulang kali disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Kios yang menjual Tramadol tersebut hampir setiap hari didatangi pembeli, mayoritas dari kalangan remaja dan pemuda. Lokasinya yang berada tepat di pinggir jalan membuat aktivitas transaksi mudah terlihat, terutama saat rombongan pembeli mulai berdatangan pada jam-jam tertentu.
Warga setempat mengaku keresahan mereka bukan hal baru. Aduan telah disampaikan melalui layanan darurat Polri 110, bahkan razia sempat dilakukan. Namun, penertiban itu dinilai hanya bersifat sementara. Setelah ditutup, kios Tramadol kembali beroperasi seperti biasa.
“Harapan kami ada tindakan tegas, bukan sekadar kucing-kucingan. Ini menyangkut masa depan generasi muda yang jadi korban penyalahgunaan obat keras Tramadol,” ujar M Feri, warga sekitar, Minggu (11/1/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kios obat keras Tramadol di Jalan Sumatera tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran obat ilegal yang lebih besar dan tersebar di wilayah Jabodetabek. Modusnya serupa: buka-tutup saat razia, lalu kembali beroperasi tanpa hambatan berarti.
Lebih jauh, warga menduga adanya relasi tidak sehat antara pengelola kios dengan oknum aparat di wilayah setempat. Dugaan ini menguat karena setiap kali dilakukan penertiban, kios tersebut tak membutuhkan waktu lama untuk kembali menjual obat keras Tramadol secara bebas.
Fakta ini diakui oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Jombang, Aipda Sukiyo Harjo.
Ia menyebut telah berulang kali memberikan peringatan kepada pemilik kios dan melakukan berbagai upaya persuasif. “Sudah sering kami lakukan, mulai dari edukasi, peringatan, sampai razia dan penutupan. Tapi setelah itu, kios Tramadol kembali buka,” ungkap Sukiyo.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas penegakan hukum di tingkat wilayah. Masyarakat kini menaruh harapan pada Kapolres Tangerang Selatan yang baru dilantik, AKBP Boy Jumalolo, untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran obat keras Tramadol.
Sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), publik menantikan langkah tegas dan terukur dari Kapolres baru guna memutus mata rantai distribusi obat keras ilegal yang dinilai telah merusak generasi muda dan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (HB)