The Indonesia Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial DZ (31), pelaku perusakan kaca bus pariwisata di depan Dermaga Bandar Deli, Pelabuhan Belawan. Aksi kriminal tersebut diduga dipicu praktik pungutan liar yang berujung kekerasan.

DZ, warga Kelurahan Belawan I, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan sopir bus pariwisata Vina Travel yang menjadi korban. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm yang digunakan untuk memecahkan kaca bus, sebilah pisau sangkur, celana jeans, serta dua unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mewakili Kapolres AKBP Rosef Efendi, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/2/2026).

“Bus korban hendak masuk ke area parkir Dermaga Bandar Deli untuk menurunkan penumpang, namun dihadang sekitar delapan orang pria dewasa. Salah satu pelaku memecahkan kaca bus menggunakan helm,” kata Agus.

Tak berhenti di situ, setelah kaca bus pecah, sopir turun dari kendaraan dan justru menjadi sasaran penganiayaan. “Korban sempat dianiaya sebelum akhirnya dilerai oleh warga yang melintas. Para pelaku kemudian melarikan diri,” ujarnya. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

Informasi lapangan mengarah pada DZ sebagai salah satu pelaku. Tim Satreskrim yang dipimpin Ipda Filingga Gardaruna kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, DZ mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengaku memecahkan kaca bus karena sebelumnya meminta uang parkir, namun tidak diberikan oleh sopir,” ungkap AKP Agus.

DZ juga mengakui beraksi bersama tiga orang rekannya yang kini masih buron.
Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar keterlibatan pelaku lain dan menelusuri dugaan praktik premanisme di kawasan pelabuhan. “Tersangka masih kami periksa, sementara pelaku lainnya terus diburu,” kata Agus.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami tindak kriminal. “Laporkan segera melalui Call Center 110 agar bisa cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(Binsar Simatupang)