The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji.

Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia menutupi borgol di kedua tangannya dengan map batik saat digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 18.46 WIB.

Meski penahanan telah dilakukan, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat mantan Ketua GP Ansor tersebut. Penjelasan lengkap rencananya akan disampaikan melalui konferensi pers resmi lembaga antirasuah itu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, penyidik juga menjerat mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.