The Indonesia Times, Medan - Polda Sumatera Utara melalui Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) menjelaskan bahwa enam pelaku pencurian sawit milik PTPN-4 Kabupaten Simalungun telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan bahwa keenam tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari eksekutor hingga penadah.

"Keenam pelaku yaitu RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JF berperan sebagai pendodos, pengirim, dan penadah," jelas Hadi yang didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Bambang Rubianto, Jumat (14/6).

Hadi menjelaskan bahwa aksi pencurian sawit ini telah dilakukan keenam tersangka sejak tiga tahun lalu. Setiap harinya, para tersangka mampu mencuri buah sawit dalam bentuk tandan hingga brondolan mencapai ton.

"Selama tiga tahun mereka beraksi, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp100 miliar," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi.

Dalam aksinya, kawanan pencuri sawit ini menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil kejahatan yang kemudian dijual ke penadah. Modus yang mereka gunakan adalah mengambil dan mendodos sawit lalu dibawa ke penadah. Mereka beraksi dengan rapi dan sudah berulang kali," tandas Hadi.

Saat ditanya tentang hasil pencurian sawit yang dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Hadi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman. Demikian juga tentang keterlibatan orang dalam PTPN-4. Pelaku lainnya sedang diselidiki.

Menurut Hadi, kasus pencurian hasil perkebunan ini jika dibiarkan dapat mengganggu perekonomian karena menyumbang devisa terbesar di sektor perkebunan.

"Polda Sumatera Utara bersama TNI, PTPN-4, serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan," kata Hadi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang perkebunan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit, serta lainnya," ujarnya.(Binsar Simatupang)