OTT KPK

Jejak Uang Ijon Proyek di Bekasi: Dari Rumah Bupati hingga OTT KPK

Reporter : Rico
Bupati Bekasi Ade Kuswara. Foto dok kpk

TheIndonesiaTimes - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi membuka tabir dugaan praktik korupsi yang diduga telah mengakar sejak lama. Delapan orang diamankan, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayah kandungnya, H. M. Kunang (HMK), yang kini resmi menyandang status tersangka.
OTT yang digelar pada Kamis (18/12/2025) itu tidak hanya menangkap tangan, tetapi juga mengungkap dugaan skema “ijon proyek” bernilai miliaran rupiah. Dari rumah pribadi ADK, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta, yang diduga kuat merupakan bagian dari aliran dana suap proyek.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa awalnya sepuluh orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, setelah proses penyaringan dan pemeriksaan awal, hanya delapan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
“Hasil pemeriksaan intensif menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK, HMK, dan SRJ selaku kontraktor,” kata Asep dalam keterangan pers, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: Sekda Pekalongan Yulian Akbar Diamankan KPK dalam OTT Bupati Fadia Arafiq

SRJ diketahui sebagai kontraktor yang kerap mengerjakan berbagai proyek strategis di wilayah Bekasi. Dalam konstruksi perkara, SRJ diduga menyetor sejumlah uang kepada ADK sebagai “uang muka” atau ijon proyek yang dijanjikan akan dikerjakan pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Proyek-proyek yang dijanjikan tidak main-main, mulai dari pembangunan jalan dan jembatan hingga gedung pemerintahan. Skema ini diduga menjadi pintu masuk transaksi gelap antara kekuasaan dan kepentingan bisnis. “Uang Rp 200 juta yang ditemukan di rumah ADK merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ, yang disalurkan melalui para perantara,” ujar Asep.

Baca juga: OTT Pajak–Bea Cukai Terus Berulang, Komisi III DPR: Penindakan Saja Tak Cukup

Dari hasil penelusuran penyidik, ADK diduga menerima total dana hingga Rp 9,5 miliar dari SRJ. Aliran uang itu dilakukan secara bertahap dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk HMK yang diketahui juga menjabat sebagai kepala desa di wilayah Bekasi.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain dengan nilai mencapai Rp 4,7 miliar yang diduga diterima ADK dari sumber berbeda. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap proyek tidak berdiri sendiri, melainkan berlapis dan sistematis. “Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Asep.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan OTT terhadap Bupati Bekasi tersebut. Ia menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya klaster atau jaringan lain yang terlibat dalam perkara ini.

Baca juga: Kepala KPP hingga Konsultan Pajak Terjerat, Mafia Pajak Kembali Terbongkar

Sejumlah lokasi turut disegel untuk melengkapi alat bukti, sementara pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan pihak lain masih terus berlangsung. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan saat OTT.

Kasus Bekasi ini menambah daftar panjang OTT KPK sepanjang 2025 yang menyasar kepala daerah dan pihak swasta. Polanya nyaris serupa: proyek publik, relasi kuasa, dan uang yang mengalir diam-diam sebelum pekerjaan dimulai.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru