The Indonesia Times - Samin Tan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya periode 2016–2025.
Penetapan ini mempertegas dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun meski izin telah dicabut pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan status hukum tersebut berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa PT AKT tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin usaha telah dicabut sejak 2017. “Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” kata Syarief.
Diduga Libatkan Oknum Pengawas
Kejagung menduga praktik ilegal tersebut tidak berdiri sendiri. Ada indikasi keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam pengawasan tambang.
“Dalam kasus ini, ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang,” ujar Syarief.
Namun, hingga kini belum ada tersangka dari unsur pejabat negara. Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak terkait, termasuk melalui penggeledahan di sejumlah wilayah seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Potensi Kerugian Negara dan Sanksi
Selain dugaan pidana, PT AKT sebelumnya juga disebut pernah dikenai denda administratif hingga Rp4,2 triliun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Kewajiban itu diduga tidak dipenuhi.
Kejagung menyatakan potensi kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jejak Lama Kasus Samin Tan
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang pernah menjerat Samin Tan. Pada 2019, ia sempat menjadi tersangka dalam perkara suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, pada 2021, pengadilan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Kini, dengan penetapan tersangka terbaru dan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, perkara ini kembali membuka sorotan terhadap lemahnya pengawasan sektor tambang serta potensi kongkalikong antara korporasi dan aparat pengawas.
Kejagung menjerat Samin Tan dengan pasal korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penanganan kasus ini dipastikan masih akan berkembang, terutama untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.