The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka korporasi merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara gratifikasi yang diduga terkait pembayaran fee per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Menurut Budi, ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita menerima atau terlibat dalam praktik gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi tambang di wilayah tersebut.

“Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.

KPK Dalami Pembagian Fee Tambang

Dalam rangka menguatkan bukti, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan tambang terkait.

Mereka adalah Direktur Utama PT SKN, Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf bagian keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.
Para saksi diperiksa pada Rabu (18/2) untuk mendalami operasional perusahaan serta dugaan pembagian fee kepada pihak Rita.

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP,” kata Budi.

Dugaan Setoran USD 5 per Ton Batu Bara

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita sejak 2017. Dalam penyidikan terbaru, KPK menduga Rita menerima gratifikasi sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan tambang di Kutai Kartanegara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap bahwa gratifikasi tersebut diberikan dalam bentuk mata uang dolar AS.

Skema ini diduga berlangsung selama Rita menjabat sebagai kepala daerah, sehingga nilai total penerimaan ilegal berpotensi sangat besar mengingat produksi batu bara di wilayah tersebut mencapai jutaan ton setiap tahun.

Sudah Divonis 10 Tahun Penjara

Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 2018 karena terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110 miliar terkait berbagai perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Upaya hukum Rita untuk melawan putusan tersebut kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pada 2021. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Meski telah menjalani hukuman, kasusnya terus berkembang. KPK kini masih menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana dari sektor pertambangan di Kutai Kartanegara.