Narkoba

Pengedar Sabu Ditembak Polisi di Medan, Diduga Pemasok Utama

Reporter : Rico
Akibat luka tembak, pelaku saat ini menjalani perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

The Indonesia Times - Upaya pengungkapan jaringan narkoba di Medan Utara berujung tindakan tegas aparat. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melumpuhkan seorang residivis pengedar sabu berinisial AR alias Gerandong dengan tembakan di bagian kaki saat penangkapan, Rabu (6/5/2026).

Pelaku yang telah lama menjadi target operasi itu ditangkap di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas setelah AR berusaha kabur dan melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan petugas di lapangan.

Baca juga: Gembong Narkoba Ditangkap di Sunggal, Ribuan Ekstasi Disita: Aparat Kejar Jaringan hingga TPPU

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya. Nama pelaku kerap muncul dari keterangan para kurir yang lebih dulu ditangkap sebagai salah satu pemasok utama sabu di wilayah Medan Utara.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba sejak 2016. Kini kembali ditangkap dengan barang bukti sabu,” ujarnya.

Baca juga: KRI Imam Bonjol Amankan Kapal Ikan, Diduga Ada Pesta Sabu di Laut

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa 20 gram sabu yang dikemas dalam dua plastik klip besar. Polisi menilai jumlah tersebut menguatkan peran pelaku sebagai pengedar aktif dalam jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, aparat masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang diduga terhubung dengan pelaku. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.

Baca juga: Waspada Modus Baru! Minta Tumpangan Berujung Perampokan

Akibat luka tembak, pelaku saat ini menjalani perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melawan saat penegakan hukum.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru