The Indonesia Times - Tekanan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki fase baru setelah Forum Pemuda Pemerhati Kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) melayangkan ultimatum 3x24 jam terkait dugaan mafia hukum pencairan dana konsinyasi Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar.
Langkah ini menjadi penanda meningkatnya ketidakpercayaan terhadap penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat. Aliansi mahasiswa bersama forum tersebut menilai indikasi pelanggaran sudah cukup jelas, terutama setelah dokumen Letter C dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan.
Baca juga: KPK Telusuri Uang dari Sudewo ke Staf Ahli Budi Karya dalam Kasus DJKA
Ketua forum, Muhammad Rizky Firmansyah, menegaskan bahwa pencairan dana di tengah dasar hukum yang telah gugur merupakan anomali serius dalam sistem penegakan hukum.
“Ironis, uang negara tetap cair meski dasar hukumnya sudah dipatahkan. Ini alarm bahaya bagi integritas hukum,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Yesti Mariana Hutagalung Diperiksa KPK, Ini Perkembangan Terbaru Kasus DJKA
Dalam tuntutannya, forum mendesak KPK segera memanggil Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Hera Polosia Destiny, yang diduga terkait proses pencairan dana saat perkara masih bergulir di Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali.
Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan H. Dadan Setiadi Megantara, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pihak terdekat.
Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Dorong Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai
Forum memperingatkan, jika tidak ada langkah konkret dalam waktu yang ditentukan, gelombang aksi akan digelar di Gedung Merah Putih KPK hingga Istana Negara.
Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar sengketa hukum. Di mata publik, penanganannya mencerminkan sejauh mana keberanian aparat dalam membongkar dugaan mafia tanah di proyek strategis nasional.
Editor : Rico