The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang berlangsung sistematis sejak 2022 hingga 2026. Dalam skema ini, mantan Wakil Menteri Imipas nonaktif, Silmy Karim, disebut menerima aliran dana rutin dari praktik pungutan liar tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, praktik itu bermula saat Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024. Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk “meminta jatah” dari setiap pengurusan izin tinggal WNA, mulai dari perpanjangan, alih status, hingga perubahan data domisili.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik dalam Kasus Korupsi BI-OJK
Instruksi tersebut kemudian diteruskan oleh Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra kepada pejabat teknis di bawahnya. Para kepala subdirektorat disebut menarik biaya tambahan dari pemohon atau sponsor WNA di berbagai kantor imigrasi. Penarikan dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah staf internal.
“Setiap proses permohonan izin tinggal dikenakan biaya ekstra di luar ketentuan resmi. Dana itu dikumpulkan dan didistribusikan secara berkala,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
KPK mencatat total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana itu disalurkan baik secara tunai maupun melalui perantara, lalu dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Dakwaan, Desakan ke KPK Menguat: Nonaktifkan dan Periksa
Dalam temuan penyidik, pembagian dilakukan setiap pekan, dengan Silmy Karim diduga menerima sekitar Rp100 juta setiap Jumat. Pola distribusi ini disebut sebagai mekanisme “setoran rutin” yang berjalan selama beberapa tahun.
Selain Silmy, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lain yang berasal dari berbagai level jabatan, mulai dari pejabat eselon hingga staf teknis. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Baca juga: Kasus IUP Bauksit PT QSS, Saut: Kunci Ada pada Pejabat Pemberi Izin, Harus Diusut Tuntas
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, serta kendaraan. Langkah ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli tersebut telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan internal.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya celah pengawasan dalam layanan keimigrasian, terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan investasi dan mobilitas tenaga asing. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Editor : Rico