The Indonesia Times - Penangkapan buronan kembali menunjukkan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di pintu masuk negara. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi, tersangka kasus penipuan bisnis batu bara.
Richard ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, usai melakukan perjalanan dari Singapura pada Sabtu (20/6). Penangkapan berlangsung tanpa hambatan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Baca juga: Low Tuck Kwong, Raja Batu Bara Indonesia yang Punya Investasi di Singapura
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Richard merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. "Ia sebelumnya mangkir dari proses hukum hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)", ujar Anang, Minggu (21/6/2026).
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar, Ada Saham Rp30,98 Miliar dan Kripto
Kasus yang menjerat Richard berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Setelah diamankan, Richard langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat eksekusi terhadap para DPO demi menjamin kepastian hukum.
Baca juga: Berkat Laporan BNI, Oknum Agen Nakal Satu Per Satu Diringkus di Jember
Kejaksaan juga mengingatkan para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. Pesannya tegas: tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum.
Editor : Rico