Hasto PDIP Diperiksa KPK Selama 4,5 Jam Terkait Korupsi Pembangunan Jalur Kereta

theindonesiatimes.com

TheIndonesiaTimes - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pertemuannya dengan salah satu tersangka dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi.

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik dalam Kasus Korupsi BI-OJK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/08) mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan itu terkait klarifikasi pertemuan Hasto Kristiyanto dengan saudara Harno dan penugasan terkait kereta api ke saudara Harno melalui saudara YA.

Namun pihak penyidik belum menjelaskan lebih detail soal apa saja temuan dalam pemeriksaan terhadap Hasto. Sedangkan saksi YA dan Harno telah diperiksa oleh KPK pada beberapa waktu lalu.

“Saudara YA ini yang sudah pernah kita mintai keterangan dan telah hadir di KPK beberapa waktu yang lalu, Jadi info yang kami dapatkan dari penyidik adalah diklarifikasi seputar pertemuan tersebut,” ujar Tessa.

Hasto diperiksa selama sekitar 4,5 jam oleh KPK terkait perkara DJKA. Hasto kemudian mengungkapkan salah satu pertanyaan dari penyidik adalah soal apakah dirinya mengenal para tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan DJKA dan dirinya menegaskan tidak kenal dengan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari 21 pertanyaan yang diberikan kepada saya tersebut berkaitan dengan apakah saya kenal baik dengan salah satu yang ditetapkan tersangka saudara Harno dan saya berikan keterangan bahwa saya tidak memiliki (nomor) handphone yang bersangkutan, tidak pernah melakukan komunikasi secara intens,” ujarnya.

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Dakwaan, Desakan ke KPK Menguat: Nonaktifkan dan Periksa

Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; Sumatera; dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Baca juga: Kasus IUP Bauksit PT QSS, Saut: Kunci Ada pada Pejabat Pemberi Izin, Harus Diusut Tuntas

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Perkara itu lantas terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.

Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Editor : cah

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru