TheIndonesiaTimes - Interpol Indonesia mengungkap perkembangan terbaru terkait sejumlah buronan kasus keuangan besar di Tanah Air, termasuk pemilik Grup Kresna, Michael Steven, serta pemilik Wanaartha Life, Evelina Pietruschka.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa Michael Steven telah resmi masuk dalam red notice sejak 19 September 2025. Namun, ia menjelaskan tidak semua red notice ditampilkan di situs resmi Interpol. “Ada red notice yang hanya dapat diakses aparat penegak hukum dan imigrasi di pintu perlintasan,” kata Untung dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (26/9/2025).
Untung menolak menjelaskan detail keberadaan Michael maupun Evelina. Meski demikian, ia membenarkan bahwa anak Evelina, Rezanantha Pietruschka, sempat ditangkap di California, Amerika Serikat, namun berhasil bebas dengan jaminan. “Pelaku kejahatan keuangan ini rata-rata memiliki kemampuan menyewa pengacara top, sehingga selalu mengajukan bail dan menggugat status red notice,” ujarnya.
Untuk mempercepat penindakan, Interpol Indonesia kini menjalin komunikasi dengan otoritas Amerika Serikat, termasuk U.S. Department of Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE), dan Federal Bureau of Investigation (FBI). “Kami tidak tinggal diam, kami terus bekerja,” tegas Untung.
Kasus Wanaartha Life sendiri menyisakan kerugian hingga Rp17 triliun, sementara Kresna Life gagal bayar senilai Rp6,4 triliun dari sekitar 8.900 polis. Sejumlah nama besar dari kedua perusahaan itu kini berstatus tersangka, termasuk Evelina Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Michael Steven.
Di sisi lain, penegak hukum juga baru saja menangkap Adrian Gunadi, eks CEO dan Founder Investree, setelah hampir setahun buron. Ia ditangkap pada Jumat (26/9/2025) usai izin usaha Investree dicabut pada Oktober 2024. Adrian masuk daftar red notice sejak Februari 2025 dengan total kerugian kasus mencapai Rp2,7 triliun.
Dengan sederet kasus tersebut, Interpol Indonesia menegaskan bahwa buron keuangan lintas negara tetap menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang besar terhadap stabilitas sektor jasa keuangan nasional.