TheIndonesiaTimes - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan dalam memperkuat efisiensi fiskal dan memperbaiki tata kelola Transfer ke Daerah (TKD) guna mewujudkan keadilan keuangan nasional. Kebijakan fiskal berbasis kinerja dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan di daerah.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senin (3/11/2025), Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal negara.
“Kita harus berhati-hati agar tidak terjebak pada jebakan defisit, berutang untuk membayar utang,” ujarnya. Ia juga menyampaikan aspirasi sejumlah kepala daerah yang meminta pemerintah memberikan relaksasi terhadap utang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena membebani keuangan daerah.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menilai reformasi fiskal melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) merupakan fondasi penting dalam memperkuat otonomi daerah dan transparansi keuangan publik. “UU ini menjadi dasar terciptanya hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih adil dan akuntabel,” katanya.
Sejumlah anggota DPD RI juga menyoroti kebijakan penyesuaian TKD yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah. Anggota DPD RI dari Aceh Darwati A Gani mengungkapkan penurunan TKD sebesar Rp900 miliar berpengaruh pada pembiayaan ASN dan program prioritas. Sementara dari NTB, Evi Apita Maya mengusulkan agar daerah dengan kinerja penyerapan anggaran tinggi mendapat insentif lebih besar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal nasional dan pemerataan pembangunan. “Meski nilai TKD 2026 menurun dari Rp919,9 triliun menjadi Rp693 triliun, manfaat yang diterima masyarakat tetap dijaga melalui peningkatan alokasi program prioritas nasional hingga Rp1.377,9 triliun,” ujarnya.