TheIndonesiaTimes - Interpol Indonesia terus memburu dua buron kasus investasi dan asuransi besar, yakni pemilik Grup Kresna, Michael Steven, dan pemilik Wanaartha Life, Evelina F. Pietruschka. Keduanya masuk dalam daftar pencarian internasional atau red notice.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen (Pol) Untung Widyatmoko, mengatakan nama Michael Steven resmi masuk red notice pada 19 September 2025. Namun, ia menjelaskan bahwa tidak semua red notice ditampilkan di situs resmi Interpol.
“Ada yang hanya untuk aparat penegak hukum dan imigrasi di perlintasan internasional,” ujar Untung.
Untung juga mengungkapkan bahwa anak Evelina, Rezanantha Pietruschka, sempat ditangkap di California, Amerika Serikat, namun bebas setelah membayar jaminan.
“Pelaku ekonomi seperti ini tak ada yang miskin, mereka bisa bail out, menyewa pengacara, lalu menggugat agar red notice dicabut dengan alasan perkara perdata,” katanya.
Saat ini, Interpol Indonesia memperkuat koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum Amerika Serikat, seperti U.S. Department of Homeland Security, ICE, dan FBI, untuk menangkap keluarga Pietruschka.
Michael Steven diketahui sebagai pendiri PT Kresna Graha Investama Tbk (kini PT Quantum Clovera Investama Tbk), perusahaan yang terlibat kasus gagal bayar asuransi Kresna Life senilai Rp6,4 triliun. Sementara Evelina Pietruschka merupakan mantan Presiden Direktur Wanaartha Life yang juga terjerat kasus serupa dengan ribuan korban polis.