TheIndonesiaTimes - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025), yang diikuti sekitar 250 mahasiswa.

Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, meminta KPK bertindak independen dan tidak ragu menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pejabat tinggi kejaksaan.

“KPK harus berani memproses siapa pun, termasuk pejabat yang justru memberantas korupsi sembari korupsi,” ujar Ronald seusai menyerahkan berkas laporan ke bagian pengaduan masyarakat KPK.

Ronald didampingi Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Koordinator TPDI Petrus Selestinus, dan Ketua Pergerakan Advokat Nusantara Carel Ticualu.

Dalam laporannya, KOSMAK menyoroti dugaan korupsi pada lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU), yang disebut merugikan negara hingga Rp 10,5 triliun. Kasus ini diduga melibatkan dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang digunakan untuk menurunkan nilai aset secara tidak wajar.

KOSMAK juga menyoroti adanya perbedaan data dalam penyitaan uang kasus Zarof Ricar, dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu dalam kasus gratifikasi, hingga hilangnya barang bukti elektronik.

“Selisih uang sitaan mencapai Rp 285 miliar yang belum jelas pertanggungjawabannya,” kata Petrus.

Selain itu, KOSMAK menuding adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pembelian saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp 1 triliun yang diduga menggunakan nama kolega Febrie. Beberapa aset dan proyek investasi di Aceh juga disebut perlu ditelusuri sumber dananya.

Ronald menegaskan, laporan KOSMAK ke KPK disertai dengan dokumen dan bukti keuangan yang mengaitkan nama pejabat bersangkutan.
“Kami percaya KPK masih punya nyali untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

KOSMAK berjanji akan mengawal proses pemeriksaan ini dan kembali mendatangi KPK dua pekan mendatang untuk menanyakan tindak lanjut laporan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan atas aksi tersebut.