TheIndonesiaTimes - Praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler kini resmi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat negara yang dinilai membiarkan kerugian konsumen terjadi secara sistematis melalui regulasi yang longgar dan berpihak pada korporasi.
Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.
Bagi Didi, seorang pengemudi ojek online, kuota internet bukan sekadar fasilitas komunikasi, melainkan alat produksi utama. Tanpa kuota, ia kehilangan akses ke aplikasi kerja dan otomatis kehilangan penghasilan.
Dalam permohonannya, Didi mengungkapkan bahwa sistem penghangusan kuota kerap terjadi meski masa aktif paket belum berakhir. Kondisi itu memaksanya berada dalam situasi serba terjepit: berutang untuk membeli paket baru atau berhenti bekerja karena tak lagi terhubung ke sistem digital.
“Kuota internet adalah alat produksi. Ketika kuota dihanguskan, negara membiarkan hak saya untuk bekerja dirampas,” tulis Didi dalam berkas gugatannya.
Kerugian serupa dialami Wahyu Triana Sari, pelaku UMKM yang menjalankan usaha berbasis daring. Ketergantungan pada internet membuat kebutuhan kuota besar tak terelakkan. Namun, sistem penghangusan membuat biaya usaha membengkak tanpa kepastian manfaat.
Wahyu mengaku berulang kali dipaksa membeli paket baru meski kuota sebelumnya belum habis. Praktik ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan pelanggaran atas hak milik pribadi. “Kuota sudah dibayar lunas. Ketika dihapus sepihak tanpa kompensasi, itu bukan layanan—itu perampasan,” tegas Wahyu, Jumat (2/1/2026).
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, menilai ketentuan dalam UU Cipta Kerja telah menciptakan ruang abu-abu yang merugikan konsumen.
Norma tersebut, kata dia, secara tidak langsung melegitimasi praktik pembayaran ganda atas komoditas yang sama, sementara keuntungan sepenuhnya dinikmati operator.
Dana yang seharusnya dapat dialokasikan sebagai modal usaha, laba, atau kebutuhan hidup, justru terkuras oleh sistem yang ia sebut eksploitatif dan tidak transparan.
Viktor menegaskan, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait jaminan kepastian hukum, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang melindungi hak milik warga negara.
Ia menyoroti norma yang kabur (vague norm) karena memberikan kewenangan berlebihan kepada operator untuk menetapkan tarif dan masa berlaku tanpa parameter yang jelas. Akibatnya, konsep tarif layanan dicampuradukkan dengan durasi kepemilikan kuota, yang secara sistematis merugikan konsumen.
“Kuota internet adalah aset digital yang dibeli secara sah dan lunas. Penghangusan sepihak tanpa kompensasi adalah bentuk pengambilalihan hak milik oleh korporasi yang dilegalkan negara,” ujar Viktor.
Gugatan ini menjadi ujian serius bagi Mahkamah Konstitusi: apakah negara akan terus berpihak pada kepentingan industri telekomunikasi, atau mulai menegakkan keadilan bagi jutaan warga yang hidupnya bergantung pada akses digital.