The Indonesia Times - Pengakuan mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang. Zeky Yamani, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, mengakui menerima aliran dana Rp 15,4 miliar dari proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel tahun anggaran 2024.
Dana miliaran rupiah itu disebut berasal dari Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, yang saat ini duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar. “Dari PT Ella,” ujar Zeky singkat saat bersaksi di hadapan majelis hakim, Rabu (8/1/2026) sore.
Zeky dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sukron. Namun di saat bersamaan, ia juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama. Saat ditanya kapan uang tersebut diterima, Zeky mengaku tak lagi mengingat secara pasti waktu penerimaannya. “Tidak ingat,” katanya.
Dalam persidangan terungkap, dana Rp 15,4 miliar itu mengalir ke tiga rekening pribadi Zeky. Lebih dari Rp 9 miliar masuk ke rekening Bank BCA, lebih dari Rp 4 miliar ke Bank BJB, dan lebih dari Rp 2 miliar ke Bank BRI. Aliran dana ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan proyek publik bernilai besar.
Mantan Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Tangsel itu berdalih uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan operasional proyek, mulai dari sewa lahan pembuangan sampah, pembayaran kompensasi dampak negatif (KDN), sewa armada pengangkut, hingga honor koordinator lapangan di lokasi pembuangan.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Zeky mengakui proyek pengelolaan sampah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Empat lokasi pembuangan sampah justru mendapat penolakan keras dari warga sekitar. “Sepengetahuan saya tidak berjalan karena didemo,” ujarnya.
Meski proyek tak terealisasi hingga tuntas, Zeky mengakui tetap menikmati uang pribadi dari dana proyek tersebut. Ia menyebut mengambil sekitar Rp 800 juta untuk kepentingan pribadi. “Saya ambil upah jasa. Saya punya rumah tapi masih nyicil. Untuk rumah, makan, dan sekolah anak. Kurang lebih Rp 800 jutaan,” ungkapnya.
Zeky juga menyebut keterlibatannya dalam proyek bermasalah itu bermula dari permintaan dua pihak, yakni Sukron Yuliadi Mufti dan Wahyunoto Lukman. “Saya dimintai tolong Pak Kadis dan Pak Haji Sukron,” katanya.
Pengakuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola proyek sampah di Tangsel, sekaligus membuka tabir dugaan praktik bancakan anggaran di balik proyek yang seharusnya menyelesaikan persoalan lingkungan, bukan justru menambah masalah hukum.