The Indonesia Times - Rencana impor 105.000 unit mobil pikap dari India yang dikaitkan dengan program koperasi desa merah putih menuai sorotan tajam.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini berisiko membuka celah korupsi kebijakan hingga praktik state capture dalam pengambilan keputusan publik.
Peneliti hukum dan litigasi strategis, Syaiful Hidayatulla, menyebut terdapat sejumlah pintu masuk hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut proyek tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa pengadaan.
“Undang-undang sudah jelas, tinggal keberanian penegakan hukum. Jika kebijakan ini lahir dari relasi kuasa, maka masuk ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (18/3/2026). Sorotan juga mengarah pada potensi kerugian negara dalam proyek bernilai jumbo tersebut.
Skema pembiayaan yang melibatkan anggaran publik dinilai rawan penyimpangan, terutama jika proses pengadaan tidak transparan.
Syaiful menegaskan indikasi pengaturan tender menjadi risiko serius. “Jika tender hanya formalitas, maka itu bukan pengadaan—itu pengaturan,” katanya.
Selain itu, dugaan konflik kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha serta penggunaan perantara dalam proses impor dinilai memperkuat indikasi kolusi. Ia bahkan mengingatkan potensi state capture, ketika kebijakan negara dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu.
Sementara itu, peneliti kebijakan publik, Gian Kasogi, mengungkap temuan awal yang menunjukkan berbagai persoalan mendasar dalam kebijakan tersebut, mulai dari minimnya transparansi hingga potensi pelanggaran prinsip partisipasi publik.
“Ini bukan sekadar proyek kendaraan. Ada risiko distorsi pasar, pemborosan anggaran, hingga ketergantungan impor yang bertentangan dengan agenda industrialisasi nasional,” ujarnya.
Polemik ini kini menempatkan KPK dalam sorotan publik. Desakan agar lembaga antirasuah turun tangan menguat, seiring kekhawatiran bahwa proyek berskala besar ini berjalan tanpa pengawasan hukum yang memadai.