The Indonesia Times - Persidangan kasus tambang timah ilegal di Bangka Tengah membuka persoalan serius dalam tata kelola rantai pasok industri timah nasional. Jaksa mengungkap aliran pasir timah ilegal dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang berhasil masuk ke jalur industri resmi melalui skema manipulasi asal-usul barang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, jaksa Ayatullah Farhan menyatakan pasir timah dari Dusun Sarang Ikan dan Dusun Nadi diubah dokumennya agar tampak berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

“Material ilegal dimasukkan ke sistem resmi melalui mitra perusahaan, sehingga terlihat sah secara administratif,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Material tersebut kemudian mengalir ke mitra PT Timah melalui CV Bangka Kita Pratama serta ke smelter swasta PT Mitra Stania Prima (MSP). Nilai transaksi yang terungkap mencapai miliaran rupiah, di antaranya sekitar Rp3,9 miliar ke jalur mitra PT Timah dan Rp7,5 miliar ke smelter swasta, serta Rp8,1 miliar dari aktivitas tambang di lokasi lain.

Jaksa memaparkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp87,4 miliar. Rinciannya meliputi pembayaran bijih timah oleh PT Timah sekitar Rp3,8 miliar dan oleh PT Mitra Stania Prima sebesar Rp15,7 miliar. Selain itu, terdapat kerugian ekologis sebesar Rp47,9 miliar, kerugian ekonomi Rp18,3 miliar, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp1,5 miliar.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 21 April 2026.

Jaksa Ayatullah Farhan mengungkap, pasir timah ilegal diduga masuk ke PT Timah melalui mitranya, CV Bangka Kita Pratama (BKP) milik Hervandy alias Acan, yang juga menjadi saksi. Tambang ilegal di Sarang Ikan dikelola Herman Fu bersama Yulhaidir, dengan dukungan modal dari Yoppy Boen. Hasilnya dijual ke Melvin Edlyn alias Ahok, yang kemudian memanipulasi asal barang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT Timah. Material itu lalu dijual ke BKP dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar.

Sebagian pasir timah ilegal juga dijual ke smelter swasta PT Mitra Stania Prima senilai Rp7,5 miliar, serta dari lokasi lain yang dikelola Iguswan Sahputra mencapai Rp8,1 miliar. Jaksa menyebut aktivitas ini berjalan lancar karena adanya koordinasi dengan Mardiansyah, pejabat KPHP Sungai Sembulan. Ia didakwa membiarkan tambang ilegal dan memanipulasi laporan seolah tidak ada aktivitas pelanggaran.

“Tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan,” tegas jaksa di persidangan.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya pembiaran oleh oknum pejabat kehutanan yang seharusnya melakukan pengawasan. Pejabat tersebut diduga mengetahui aktivitas tambang ilegal, namun tidak melakukan penindakan dan justru menyusun laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Di sisi korporasi, PT Timah menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Corporate Secretary PT Timah Tbk, Ruddy Nursalam, menegaskan komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola yang baik. “Kami menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Perusahaan juga terus memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko,” ujarnya.

Sementara itu, Komisaris PT Mitra Stania Prima, Harwendro Adityo Dewanto, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait dugaan pembelian pasir timah ilegal tersebut hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi industri timah nasional, terutama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas rantai pasok. Masuknya material ilegal ke jalur resmi menunjukkan masih adanya celah dalam sistem verifikasi, yang berpotensi merusak kepercayaan publik serta memperparah dampak lingkungan.

Persidangan masih berlanjut, dengan fokus pada pembuktian peran masing-masing pihak serta sejauh mana tanggung jawab dalam aliran pasir timah ilegal yang merugikan negara dan lingkungan tersebut.