The Indonesia Times - Kasus dugaan pembelian pasir timah ilegal di Bangka Tengah tak hanya menyeret pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap celah serius dalam rantai pasok industri timah nasional. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, jaksa membeberkan praktik manipulasi asal-usul bijih timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp87,4 miliar.
Perkara ini melibatkan sejumlah terdakwa, yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra, serta Mardiansyah selaku Kepala KPHP Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung.
Jaksa mengungkap, aktivitas tambang ilegal terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan. Herman Fu berperan sebagai koordinator alat berat, Yulhaidir sebagai pengelola tambang, dan Iguswan terlibat dalam distribusi hasil tambang.
Sementara itu, Yoppy Boen alias Akhuan disebut sebagai pemodal operasional.
Pasir timah hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual kepada Melvin Edlyn alias Ahok, yang diduga memanipulasi asal barang seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Selanjutnya, material tersebut masuk ke rantai pasok melalui CV Bangka Kita Pratama (BKP) milik Hervandy alias Acan sebagai mitra PT Timah.
Dalam dakwaan, PT Timah (Persero) Tbk tercatat membeli pasir timah melalui CV BKP dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar. Selain itu, perusahaan peleburan PT Mitra Stania Prima (MSP) juga menerima pasokan pasir timah ilegal dengan nilai mencapai Rp15,7 miliar.
Meski demikian, jaksa menempatkan PT Timah dan PT MSP sebagai pihak yang dirugikan karena melakukan pembayaran atas material yang ternyata berasal dari aktivitas ilegal.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp87,4 miliar, yang terdiri dari pembayaran bijih timah oleh PT Timah sebesar Rp3,8 miliar dan PT MSP sebesar Rp15,7 miliar. Selain itu, terdapat kerugian ekologis sebesar Rp47,9 miliar, kerugian ekonomis Rp18,3 miliar, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp1,5 miliar.
Menanggapi kasus ini, PT Timah melalui Corporate Secretary Ruddy Nursalam menegaskan komitmen perusahaan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menyatakan akan memperkuat sistem pengawasan serta manajemen risiko. Perusahaan juga memastikan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Proses hukum kami yakini berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Ruddy Nursalam, Corporate Secretary PT Timah Tbk, melalui Anggi Budiman Siahaan, Department Head Corporate Communication, Kamis (23/4/2026).
Sedangkan, Komisaris PT Mitra Stania Prima (MSP), Harwendro Adityo Dewanto, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan pembayaran pasir timah dari tambang ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana praktik tambang ilegal dapat masuk ke rantai pasok resmi melalui manipulasi dokumen, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap asal-usul komoditas di sektor pertambangan.