The Indonesia Times - Polemik penggunaan dana pribadi dalam kegiatan kenegaraan kembali mencuat. Pakar kebijakan publik Yanuar Nugroho menilai praktik tersebut berisiko mengaburkan batas tegas antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas penjelasan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menanggung sebagian biaya kunjungan luar negeri yang melebihi anggaran negara.

Klarifikasi itu sebelumnya disampaikan untuk menjawab kritik eks diplomat Dino Patti Djalal terkait frekuensi perjalanan luar negeri presiden.

Menurut Yanuar, prinsip dasar tata kelola pemerintahan mengharuskan seluruh aktivitas dinas pejabat dibiayai oleh negara karena berkaitan langsung dengan tugas jabatan. Ia menegaskan, penggunaan dana pribadi hanya relevan untuk kebutuhan di luar urusan resmi.

“Jika menyangkut kinerja sebagai penyelenggara negara, penggunaan dana pribadi tidak bisa dibenarkan karena berpotensi mencampur ruang privat dan publik,” ujar Yanuar, Kamis (4/6/2026).

Ia menambahkan, dalam praktiknya pemisahan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Misalnya, jika ada kepentingan pribadi atau keluarga dalam perjalanan dinas, maka seluruh biaya tambahan harus ditanggung secara pribadi, tanpa dikaitkan dengan kegiatan resmi.

Meski tidak ada aturan eksplisit yang melarang penggunaan dana pribadi dalam konteks tersebut, Yanuar mengingatkan bahwa praktik ini tidak seharusnya dijadikan preseden.

Menurutnya, standar etika publik harus tetap mengedepankan kejelasan batas antara tanggung jawab negara dan kepentingan individu demi mencegah potensi konflik kepentingan.