Medan - Dragon Karaoke Television (KTV) di Jalan Adam Malik, Kota Medan, diduga kuat menjadi pusat peredaran narkoba jenis ekstasi. Polda Sumut telah menangkap dua karyawan, Ridho Gunawan dan Zulham, namun pemilik usaha hiburan tersebut, pasangan suami istri Ardinal dan Herina Manurung, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ardinal dan Herina kami tetapkan sebagai DPO karena berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025) malam.
Baca juga: Cak Imin Soroti Penyalahgunaan Vape Jadi Media Narkoba, Minta Pengawasan Diperketat
Dalam penggerebekan pada Jumat (23/5/2025), polisi menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap Ridho serta Zulham saat menjual delapan pil ekstasi. Penggeledahan kemudian menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek di loker milik Ridho. Dari hasil pemeriksaan, kedua karyawan mengaku hanya sebagai pelaksana lapangan, sementara kendali penuh berada di tangan Ardinal dan Herina.
Baca juga: Bareskrim Usut Jaringan “The Doctor”, Dana Narkoba Rp124 Miliar Mengalir di 2.134 Transaksi
Calvijn menegaskan bahwa Polda Sumut akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, khususnya di tempat hiburan malam. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Kami imbau Ardinal dan Herina segera menyerahkan diri. Polisi tidak akan berhenti mengejar para pelaku,” tutupnya.
Baca juga: Viral! Judi Tembak Ikan Dekat Masjid dan RS, Warga Minta Polisi Bertindak
Editor : Rico