TheIndonesiaTimes - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Cabang Belawan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Kamis (30/10/2025).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor jasa kepelabuhanan. Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan manipulasi data dan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan jasa pelabuhan.
Baca juga: Ratusan Triliun Mengendap di Bank, Hasan Basri: Dana Itu Harusnya Bangun Jalan dan Sekolah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut (jika disebutkan nantinya) menyampaikan, tim penyidik tengah mendalami indikasi praktik monopoli serta dugaan korupsi pada penggunaan jasa dermaga, biaya pandu, hingga pengadaan kapal tunda. Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah mengusut pengadaan dua unit kapal tunda tahun 2019 senilai Rp135,8 miliar.
Hingga kini, sebanyak 20 saksi telah diperiksa, dan Kejati Sumut tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk menghitung potensi kerugian negara.
Sementara itu, Executive General Manager Pelindo Regional 1 Belawan, Yusrizal, membenarkan adanya kunjungan tim Kejati Sumut.
Baca juga: Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar Hasil Penjualan Aset PTPN I dari Kasus Korupsi
“Kunjungan tersebut dalam rangka verifikasi dokumen dan pengumpulan data. Kami mendukung penuh proses hukum dan tetap berkomitmen pada prinsip transparansi serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sumut dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor strategis, termasuk jasa kepelabuhanan yang berperan vital bagi arus perdagangan nasional.
Baca juga: Terseret Skandal Lahan 8.077 Hektare, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti Ditahan
Jurnalis: Binsar Simatupang
Editor : Rico