Kejagung Bidik Denda Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan, Potensi Tembus Rp142 Triliun

Reporter : Rico
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto ist

TheIndonesiaTimes - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya bakal mengejar denda administratif perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan tahun depan. Dia menyebut potensi denda administratif dari penyalahgunaan kawasan hutan mencapai Rp 142,23 triliun.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam kegiatan penyerahan uang hasil rampasan ke negara. Kegiatan itu turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto. "Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). "Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun," lanjutnya.

Baca juga: HPN 2026: Cak Imin Tegaskan Negara Tak Akan Biarkan Pers Hadapi Disrupsi Digital Sendiri

Jaksa Agung juga memastikan bakal menindaklanjuti tindakan penyalahgunaan kawasan hutan. Sebab, menurutnya, hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok. "Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional," tegas Burhanuddin. "Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang," sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga melaporkan terkait percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dia menyatakan, Satgas PKH telah melakukan berbagai langkah strategis untuk melakukan relokasi penduduk. "Telah melakukan relokasi penduduk tahap satu pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare," ucapnya.

Baca juga: DPR Nilai Rapat Presiden dengan TNI–Polri Bukan Seremoni, Harus Ada Perbaikan Konkret

Burhanuddin menuturkan saat ini terdapat tujuh pemukiman masyarakat yang termasuk dalam 7 desa, dengan jumlah penduduk 5.733 kepala keluarga dengan jumlah jiwa 22.183 orang dan jumlah rumah sebanyak 573 bangunan. Kemudian sarana pendidikan sebanyak 12 sekolah, jumlah rumah ibadah sebanyak 52, dan fasilitas kesehatan 12.

Satgas PKH, lanjutnya, telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektar untuk merelokasi penduduk kawasan TNTN. "Selanjutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 KK," pungkas Jaksa Agung.

Baca juga: Relawan Prabowo Desak Presiden Copot Dirut Subholding Pertamina, Nama Mars Ega Disebut dalam Dakwaan Korupsi

 

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru