The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, giliran Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara yang menjadi lokasi penindakan, Sabtu (10/1/2026), menyusul dugaan praktik suap terkait pengurangan nilai pajak.
Dalam operasi yang dilakukan sejak Jumat malam, tim penindakan KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari oknum pegawai pajak serta pihak wajib pajak. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi suap tersebut.
Baca juga: KPK dan Polda Metro Jaya Tangkap Penipu Catut Nama KPK, Sita USD17.400
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohyanto, membenarkan adanya penyitaan uang tunai dalam OTT tersebut. Namun, hingga saat ini, jumlah pasti barang bukti masih dalam proses penghitungan.
“Belum dihitung secara detail. Sementara ini teridentifikasi ratusan juta rupiah dan juga terdapat mata uang asing,” kata Fitroh dalam keterangan tertulis.
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan, praktik suap diduga dilakukan untuk memanipulasi atau menurunkan nilai kewajiban pajak tertentu. Modus semacam ini kembali menegaskan masih rapuhnya integritas pengawasan internal di sektor perpajakan, meski berbagai program reformasi telah digulirkan selama bertahun-tahun.
Seluruh pihak yang terjaring OTT saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Baca juga: Dugaan State Capture di Balik Impor 105 Ribu Pikap dari India, KPK Diminta Bertindak
Menanggapi penangkapan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan sikap kooperatif. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Ros Mauli, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
“Penanganan perkara ini menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan menyediakan data serta informasi yang dibutuhkan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Ros.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap potensi kebocoran pendapatan negara, khususnya di sektor pajak dan bea cukai. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan arahan tegas kepada Menteri Keuangan dalam retret di Hambalang terkait perlunya pengetatan pengawasan penerimaan negara.
Baca juga: Profil Harta Gus Alex, Tersangka Korupsi Haji yang Kini Ditahan KPK
Sebagai respons, Kementerian Keuangan berencana mempercepat implementasi sistem Core Tax serta memperketat evaluasi kinerja aparatur pajak di lapangan.
Namun, OTT ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi struktural belum sepenuhnya mampu menutup celah praktik korupsi di tubuh otoritas pajak.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada malam hari ini untuk memaparkan konstruksi perkara secara rinci sekaligus mengumumkan status hukum delapan orang yang terjaring dalam operasi tersebut.
Editor : Rico