The Indonesia Times - Pemberlakuan mandatori biodiesel B50 per 1 Juli 2026 menjadi langkah besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Namun di balik optimisme tersebut, muncul kekhawatiran serius dari kalangan petani sawit terkait potensi penurunan harga tandan buah segar (TBS) yang dapat menggerus pendapatan mereka.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menegaskan dukungan terhadap kebijakan strategis ini, tetapi mengingatkan agar implementasi B50 tidak menimbulkan dampak negatif bagi petani sebagai pemasok utama bahan baku industri biodiesel. Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menilai keberhasilan program energi tidak boleh dibayar dengan melemahnya kesejahteraan petani.
Baca juga: Bareskrim Geledah Kantor PT MMS, Kasus Manipulasi Ekspor Sawit Naik Penyidikan
“Ketahanan energi harus berjalan seiring dengan keadilan ekonomi. Petani tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban dari kebijakan ini,” ujar Sabarudin di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut SPKS, salah satu potensi tekanan terhadap harga TBS berasal dari kebijakan kenaikan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) yang meningkat dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Kebijakan ini dinilai dapat menekan harga di tingkat petani karena berpengaruh terhadap harga jual CPO di pasar global.
Berdasarkan perhitungan SPKS, kenaikan pungutan tersebut berpotensi menurunkan harga TBS hingga sekitar Rp833 per kilogram. Dampaknya, petani dengan lahan dua hektare bisa kehilangan pendapatan sekitar Rp1,66 juta per bulan. Sementara petani dengan lahan lebih luas, antara tiga hingga enam hektare, berpotensi mengalami penurunan pendapatan hingga Rp2,5 juta sampai hampir Rp5 juta per bulan.
Secara nasional, potensi kerugian petani sawit rakyat diperkirakan mencapai Rp499 miliar hingga Rp500 miliar setiap bulan. Angka ini dinilai signifikan dan berisiko memperlemah daya tahan ekonomi petani di tengah ketidakpastian pasar komoditas.
Selain persoalan harga, SPKS juga menyoroti distribusi manfaat dalam rantai nilai industri biodiesel. Direktur Advokasi dan Hukum SPKS, Andre, menyebut bahwa selama ini nilai tambah industri lebih banyak dinikmati sektor hilir, sementara petani masih berada di posisi paling rentan.
“Petani belum mendapatkan porsi yang adil dalam rantai nilai industri biodiesel. Padahal mereka adalah fondasi utama dari seluruh ekosistem ini,” katanya.
Andre juga mengingatkan bahwa implementasi B50 berpotensi mengalihkan sekitar 13 juta hingga 20 juta ton CPO dari pasar ekspor ke pasar domestik. Kondisi ini diperkirakan akan berdampak pada penurunan penerimaan Dana Sawit hingga Rp43 triliun sampai Rp67 triliun per tahun.
Baca juga: Skandal Ekspor Sawit: Bareskrim Polri Selidiki Manipulasi Nilai oleh PT MMS
Di sisi lain, kebutuhan subsidi untuk program biodiesel justru meningkat, sehingga Dana Sawit berpotensi mengalami defisit antara Rp28 triliun hingga Rp42 triliun per tahun jika tidak diimbangi dengan perbaikan tata kelola dan sumber pendanaan yang berkelanjutan.
SPKS menilai kondisi ini dapat berdampak langsung pada berkurangnya anggaran untuk program yang menyentuh petani, seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), peningkatan produktivitas, hingga penguatan kelembagaan petani.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi objektif terhadap efektivitas program biodiesel. Ia menyoroti bahwa meskipun mandatori biodiesel terus meningkat dari B15 hingga B50, ketergantungan Indonesia terhadap impor energi masih berada di kisaran 82 persen.
“Artinya, efektivitas kebijakan ini perlu diukur secara komprehensif, tidak hanya dari sisi produksi biodiesel, tetapi juga dampaknya terhadap pengurangan impor energi,” ujarnya.
Baca juga: Izin Sawit Disulap Jadi Kebun Singkong, Negara Rugi?
Ferdy juga menekankan pentingnya kebijakan harga patokan minimum TBS untuk melindungi petani dari fluktuasi pasar. Menurutnya, langkah tersebut akan memberikan kepastian usaha sekaligus mendorong peningkatan produktivitas perkebunan rakyat.
“Petani harus mendapatkan perlindungan harga yang adil agar mereka tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga menikmati manfaat dari pertumbuhan industri sawit,” tegasnya.
Dengan kontribusi petani swadaya yang mencapai sekitar 35 hingga 37 persen dari total perkebunan sawit nasional, posisi mereka dinilai sangat strategis dalam menjaga keberlanjutan industri. Oleh karena itu, kebijakan B50 diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek energi, tetapi juga mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri, negara, dan kesejahteraan petani.
Ke depan, implementasi B50 akan menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam memastikan bahwa transformasi energi berbasis sawit benar-benar inklusif. Tanpa kebijakan yang adil dan terukur, risiko ketimpangan dalam rantai nilai industri sawit berpotensi semakin melebar.
Editor : Rico